PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 11
Dalam hal Menteri berpendapat rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) masih mengandung permasalahan, Menteri menugaskan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Pemrakarsa untuk mengkoordinasikan kembali penyempurnaan rancangan Peraturan Menteri tersebut.
