PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI...
Pasal 34
BAB 10 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Proses penyelesaian sengketa Informasi Pemasyarakatan dilakukan berdasarkan asas cepat, biaya ringan, dan sederhana. (2) Proses penyelesaian sengketa Informasi Pemasyarakatan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
