PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI...
Pasal 35
BAB 11 — PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pengelolaan dan pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan UPT Pemasyarakatan dibebankan pada anggaran masing-masing unit kerja/satuan kerja.
