PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI...
Pasal 33
BAB 9 — PELIPUTAN
Peliputan dan Pembuatan film tidak diperbolehkan jika mengganggu kegiatan pembinaan pemasyarakatan, mengganggu ketentraman penghuni, dan menirnbulkan gangguan terhadap sistem keamanan.
