PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI...
Pasal 30
BAB 9 — PELIPUTAN
(1) Peliputan hanya dapat dilakukan di area publik. (2) Area publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ruang kunjungan; b. lapangan upacara; dan c. tempat pembinaan. (3) Peliputan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang telah ditentukan oleh masing- masing unit kerja/satuan kerja. (4) Pelaksanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
