PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI...
Pasal 29
BAB 9 — PELIPUTAN
(1) Untuk melaksanakan Peliputan hams mengajukan permohonan secara tertulis paling lambat 1 (satu) minggu sebelum melaksanakan Peliputan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) paling sedikit memuat: a. indentitas Pemohon; b. penanggung jawab Peliputan; c. maksud clan. tujuan Peliputan; d. waktu Peliputan; dan e. lokasi Peliputan. www.djpp.kemenkumham.go.id
