PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI...
Pasal 28
BAB 9 — PELIPUTAN
(1) Peliputan untuk kepentingan penyediaan Informasi clan Dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal. (2) Izin secara tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Peliputan terkait dengan kasus tertentu.
