PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI...
Pasal 31
BAB 9 — PELIPUTAN
Dalam hal terjadi kejadian luar biasa dan perlu penanganan segera, Peliputan dapat dibatalkan, ditunda, atau dihentikan oleh Kepala UPT Pernasyarakatan.
