PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan pelayanan Informasi Pemasyarakatan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan UPT Pemasyarakatan adalah: a. mewujudkan komunikasi dua arch yang harmonis antara Penyedia Informasi dengan Pemohon dan pengguna Informasi Pemasyarakatan; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Informasi Pemasyarakatan yang balk. c. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan; d. meningkatkan pengelolaan dan Pelayanan Informasi untuk menghasilkan layanan Informasi yang berkualitas.
