PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI...
Pasal 4
BAB 2 — INFORMASI PEMASYARAKATAN
Informasi Pemasyarakatan dibagi dalam 3 (tiga) kategori sebagai berikut: a. Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala; b. Informasi yang diumumkan secara serta merta; dan c. Informasi yang tersedia setiap saat.
