Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Informasi Pemasyarakatan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi, kecuali Informasi yang dikecualikan. (2) Informasi Pemasyarakatan yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas, dan rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepatutan, dan kepentingan umum serta didasarkan pada pengujian atas konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat. (3) Informasi Pemasyarakatan harus dapat diperoleh setiap Pemohon dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. (4) Informasi Pemasyarakatan yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai keterbukaan informasi publik, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi diberikan kepada publik serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Pemasyarakatan dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. www.djpp.kemenkumham.go.id
