Pasal 20
BAB 7 — MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI
(1) Permohonan Informasi Pemasyarakatan dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis. (2) Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, Pemohon: a. mengisi formulir permohonan; dan b. membayar biaya salinan dan/atau pengiriman Informasi Pemasyarakatan apabila dibutuhkan. (3) Dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Pemasyarakatan tercatat dalam formulir permohonan. (4) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit mernuat: a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan registrasi; b. nama; c. alamat; d. nomor teleponi surat elektronik; e. rincian informasi yang dibutuhkan; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. tujuan penggunaan Informasi; g. cara memperoleh Informasi; dan h. cara mengirimkan Informasi.
