PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI...
Pasal 19
BAB 6 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 PPID berwenang: a. menolak memberikan Informasi Pemasyarakatan yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meminta dan memperoleh Informasi Pemasyarakatan dari unit kerja/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya; c. menentukan atau MENETAPKAN suatu Informasi Pemasyarakatan dapat/ tidak dapat diakses oleh publik; dan d. menugaskan pegawai pemasyarakatan yang tugas dan fungsinya di bidang layanan informasi untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara Informasi dan Dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
