PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI...
Pasal 18
BAB 6 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PPID bertugas: a. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari Sumber Informasi; b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan Informasi Pemasyarakatan kepada publik; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan verifikasi bahan Informasi Pemasyarakatan; d. melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi; dan . e. menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh publik.
