PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI...
Pasal 15
BAB 6 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, UPT Pemasyarakatan, dilaksanakan oleh PPID. (2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dan/atau diangkat oleh Menteri.
