PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI...
Pasal 16
BAB 6 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) PPID Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dijabat oleh pejabat yang tugas dan fungsinya dibidang informasi dan komunikasi. (2) PPID Kantor Wilayah dijabat oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsinya dibidang layanan Informasi. (3) PPID UPT Pemasyarakatan dijabat oleh Kepala UPT Pemasyarakatan.
