PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI...
Pasal 14
BAB 5 — PENGUMUMAN INFORMASI PEMASYARAKATAN
(1) Situs Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dikelola dan berada di bawah tanggungjawab Kepala Subdirektorat yang menangani data dan informasi atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PPID. (2) Unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan UPT Pemasyarakatan dapat membuat situs resmi tersendiri dengan tetap menginduk atau menjadi subdomain dari situs Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (3) Situs Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan dikelola dan berada di bawah tanggung jawab PPID masing-masing.
