PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING...
Pasal 9
BAB 3 — PEMBERIAN VISA
(1) Terhadap permohonan visa dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan penelitian kebenaran maksud dan tujuan permohonan visa. (2) Dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan visa pada Perwakilan Republik INDONESIA, dapat dilakukan wawancara langsung dengan warga negara dari Negara Calling Visa oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat yang Ditunjuk. (3) Pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan visa pada Direktorat Jenderal Imigrasi dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
