PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBERIAN VISA
Kelengkapan persyaratan dan hasil pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang dilakukan pada: a. Perwakilan Republik INDONESIA disampaikan kepada tim koordinasi penilai visa melalui Direktur Jenderal Imigrasi; atau b. Direktorat Jenderal Imigrasi disampaikan kepada tim koordinasi penilai visa, untuk mendapatkan penilaian.
