PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING...
Pasal 8
BAB 3 — PEMBERIAN VISA
(1) Permohonan visa yang diajukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan oleh Penjamin yang berdomisili di INDONESIA. (2) Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. orang yang berkewarganegaraan INDONESIA; atau b. korporasi yang berbadan hukum.
