PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING...
Pasal 5
BAB 3 — PEMBERIAN VISA
(1) Pemberian visa bagi warga negara dari Negara Calling Visa merupakan kewenangan Menteri. (2) Pelaksanaan pemberian visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
