PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING...
Pasal 4
BAB 2 — PENETAPAN NEGARA CALLING VISA
(1) Evaluasi Negara Calling Visa oleh tim koordinasi penilai visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan baik secara periodik maupun insidental. (2) Evaluasi secara periodik dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun. (3) Evaluasi secara insidental dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
