PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING...
Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN NEGARA CALLING VISA
Tim koordinasi penilai visa bertugas: a. mengevaluasi negara yang kondisi atau keadaan negaranya mempunyai tingkat kerawanan tertentu; b. memberikan rekomendasi kepada Menteri dalam MENETAPKAN Negara Calling Visa; dan c. memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Imigrasi dalam menyetujui atau menolak permohonan visa.
