PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING...
Pasal 6
BAB 3 — PEMBERIAN VISA
(1) Permohonan visa diajukan kepada: a. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di negara asal warga negara dari Negara Calling Visa; atau b. Direktur Jenderal Imigrasi. (2) Permohonan visa yang diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang bukan di negara asalnya hanya dapat dilakukan jika: a. tidak terdapat Perwakilan Republik INDONESIA di negara asalnya; atau b. warga negara dari Negara Calling Visa berprofesi sebagai:
- dosen/pengajar;
- mahasiswa;
- tenaga ahli;
- penanam modal/investor; atau
- pekerja tingkat manajer termasuk suami atau isteri dan anaknya sebagai anggota keluarga,
yang sedang berada di negara lain.
