PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2010 tentang VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
Pasal 4
(1) Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan kepada Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan; b. tidak terdaftar dalam Daftar Penangkalan; c. membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku;
