PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2010 tentang VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
Pasal 5
Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan: a. dapat diperpanjang izin keimigrasiannya paling lama 30 (tiga puluh) hari; b. tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Keimigrasian lainnya.
