PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2010 tentang VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
Pasal 3
(1) Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Warga Negara Asing dari negara tertentu pada saat tiba di wilayah INDONESIA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
(2) Negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I. (3) Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu dimaksud pada ayat (1) adalah TPI Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan sebagaimana tersebut dalam Lampiran II.
