PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2010 tentang VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
Pasal 2
Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat diberikan kepada Warga Negara Asing yang bermaksud mengadakan kunjungan ke INDONESIA dalam rangka wisata, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha, atau tugas pemerintahan dengan mempertimbangkan asas manfaat, saling menguntungkan dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
