PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2010 tentang VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang selanjutnya disingkat dengan VKSK adalah Visa Kunjungan atas kuasa Direktur Jenderal Imigrasi yang diberikan kepada Warga Negara Asing pada saat tiba di wilayah INDONESIA.
- Tempat Pemeriksaan Imigrasi Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan adalah Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu yang telah ditetapkan untuk dapat memberikan pelayanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
- Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat dengan KEK adalah daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai Wilayah Kawasan Ekonomi Khusus.
