Pasal 2
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Pejabat PPNS diangkat oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Pejabat PPNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 (dua) tahun; b. berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a; c. berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara; d. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah; f. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil paling sedikit benilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f diajukan kepada Menteri oleh pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi pegawai negeri sipil yang bersangkutan. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diselenggarakan oleh Kepolisian Negara
bekerjasama dengan instansi terkait.
