PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-09-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGANGKATAN,...
Pasal 3
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f terpenuhi, Menteri memberitahukan nama calon pejabat PPNS kepada pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi pegawai negeri sipil yang bersangkutan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berkas diterima oleh Menteri. (2) Pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan nama calon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dibidang penyidikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
