PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-09-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGANGKATAN,...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut pejabat PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana baik yang berada di pusat maupun daerah, yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
