PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Perserikatan meliputi: a. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kenotarisan; b. meningkatkan pengetahuan dan keahlian Teman Serikat; dan c. efisiendi biaya pengurusan kantor.
