PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Perserikatan Perdata Notaris, yang selanjutnya disebut Perserikatan adalal perjanjian kerjasama para Notaris dalam menjalankan jabatan masing- masing sebagai Notaris dengan memasukkan semua keperluan untuk mendirikan dan mengurus serta bergabung dalam satu kantor bersama Notaris.
- Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2004 tantang Jabatan Notaris.
- Teman Serikat Notaris yang selanjutnya disebut Teman Serikat adalah Notaris yang menjalankan jabatan Notaris dalam Perserikatan.
- Tempat kedudukan Notaris adalah daerah kabupaten atau kota tempat Notaris berkantor.
- Wilayah Jabatan Notaris adalah seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukan Notaris.
- Organisasi Notaris adalah Organisasi Profesi Notaris yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.
- Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris.
- Hari adalah hari kalender.
- Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
