PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN...
Pasal 17
BAB 5 — PERUBAHAN AKTA PENDIRIAN
(1) Perubahan Akta pendirian Perserikatan terjadi karena: a. perubahan jangka waktu berdirinya Perserikatan; b. perubahan nama Perserikatan; c. perubahan Teman Serikat; dan d. perubahan isi perjanjian. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Menteri sesuai ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 7. (3) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penambahan Teman Serikat, Teman Serikat baru harus melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
