PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN...
Pasal 16
BAB 4 — PENGURUSAN PERSERIKATAN
(1) Perserikatan wajib menyelenggarakan pembukuan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. (2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditutup pada setiap akhir tahun kalender. (3) Laporan keuangan ditandatangani oleh semua Teman Serikat sebagai bukti persetujuannya.
