Pasal 7
(1) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum mencetak Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam 3
(tiga) rangkap.
(2) Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada :
a. notaris yang bersangkutan; dan
b. direksi Perseroan yang bersangkutan.
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia juga disampaikan kepada perusahaan
percetakan guna dicetak ulang sebagai dokumen resmi.
(4) Atas permintaan Perseroan yang bersangkutan, pencetakan ulang dokumen
resmi hanya dapat dilakukan oleh perusahaan percetakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
