PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-0101 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 8
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan percetakan sesuai ketentuan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2008, No.3 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
