PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-0101 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 5
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum mengumumkan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung
sejak tanggal :
a. penandatanganan Keputusan Menteri mengenai pendirian Perseroan atau
perubahan anggaran dasar Perseroan; dan/atau
b. surat penerimaan pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar Perseroan.
2008, No.3
4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut :
