PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-0101 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 2
(1) Menteri berdasarkan Undang-Undang berwenang melakukan pengumuman
Perseroan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
2. Pasal 4 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
