Pasal 8
BAB 1 — PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS (1) Akta pendirian perseroan terbatas adalah akta yang dibuat di hadapan Notaris yang berisi keterangan mengenai identitas dan
(1) Pemeriksaan terhadap ketentuan mengenai nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap perseroan terbatas, jangka waktu, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, dan modal perseroan terbatas menjadi kewenangan dan tanggung jawab Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA. (2) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab terhadap ketentuan lain selain dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Notaris bertanggung jawab penuh terhadap materi akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar yang telah dibuat di hadapannya, kecuali materi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
