PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN...
Pasal 7
BAB 1 — PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS (1) Akta pendirian perseroan terbatas adalah akta yang dibuat di hadapan Notaris yang berisi keterangan mengenai identitas dan
Apabila ketentuan mengenai nama, tempat kedudukan, alamat lengkap perseroan terbatas, jangka waktu, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, dan atau modal perseroan terbatas sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA menerbitkan surat keputusan pengesahan akta pendirian atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja, sejak tanggal permohonan diterima.
