PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 99
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Dalam melakukan penolakan Orang Asing keluar dari Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 atau Warga Negara INDONESIA keluar dari Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Pejabat Imigrasi dapat meminta dan menyimpan sementara Dokumen Perjalanan Orang Asing atau Warga Negara INDONESIA. (2) Pejabat Imigrasi memberikan Surat Tanda Penerimaan Dokumen Perjalanan kepada Orang Asing atau Warga Negara INDONESIA yang Dokumen Perjalanannya diminta dan disimpan sementara. (3) Pejabat Imigrasi yang meminta dan menyimpan sementara Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi dengan fungsi penindakan Keimigrasian.
