Pasal 100
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Orang Asing yang melebihi batas waktu Izin Tinggalnya (overstay) kurang dari 60 (enam puluh) hari dan akan meninggalkan Wilayah INDONESIA dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengenaan biaya beban terhadap Orang Asing dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan melaporkan Orang Asing yang terdeteksi melebihi batas waktu Izin Tinggalnya (overstay) kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; b. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memerintahkan Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk membayar biaya beban dengan mengeluarkan
surat perintah membayar yang memuat kode billing berdasarkan keputusan pengenaan biaya beban; c. Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a melakukan pembayaran biaya beban pada bank persepsi atau pos persepsi; d. dalam hal Orang Asing tidak dapat melakukan pembayaran biaya beban pada bank persepsi atau pos persepsi, pembayaran dapat dilakukan melalui bendahara penerima/petugas yang ditunjuk; e. bendahara penerima/petugas yang ditunjuk menerbitkan tanda bukti pembayaran yang diserahkan kepada Orang Asing yang bersangkutan; dan f. Orang Asing yang telah memiliki tanda bukti pembayaran biaya beban, diberikan Tanda Keluar oleh Pejabat Imigrasi.
