PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 101
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Orang Asing yang melebihi batas waktu Izin Tinggalnya (overstay) kurang dari 60 (enam puluh) hari diberikan Tanda Keluar setelah membayar biaya beban. (2) Dalam hal Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menyerahkan ke fungsi penindakan Keimigrasian.
