PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 98
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Pejabat Imigrasi dapat menolak Warga Negara INDONESIA untuk keluar Wilayah INDONESIA dalam hal Warga Negara INDONESIA tersebut: a. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; b. diperlukan untuk kepentingan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau c. namanya tercantum dalam daftar Pencegahan.
