PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 97
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Pejabat Imigrasi berwenang menolak Orang Asing untuk keluar Wilayah INDONESIA dalam hal Orang Asing tersebut:
a. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; b. diperlukan untuk kepentingan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau c. namanya tercantum dalam daftar Pencegahan. (2) Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang Asing untuk keluar wilayah INDONESIA dalam hal Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban di INDONESIA yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
