PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 96
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Dalam hal Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing, Penanggung Jawab Alat Angkut wajib membawa kembali keluar Wilayah INDONESIA pada kesempatan pertama. (2) Orang Asing yang ditolak masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam pengawasan sementara menunggu proses pemulangan yang bersangkutan. (3) Dalam hal Orang Asing yang tidak dapat dipulangkan pada kesempatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menyerahkan kepada fungsi penindakan Keimigrasian. (4) Penolakan Orang Asing yang masuk ke Wilayah INDONESIA dilakukan perekaman data pada sistem perlintasan dengan Simkim.
