PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 95
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap yang masa berlaku Izin Masuk Kembalinya telah habis, tidak dapat masuk ke Wilayah INDONESIA menggunakan Izin Tinggal Tetapnya. (2) Terhadap Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Imigrasi di TPI melakukan: a. penarikan kartu Izin Tinggal Tetap untuk dikembalikan kepada Direktorat Jenderal; dan b. menerakan cap atau tulisan “void” pada cap Izin Tinggal Tetap yang termuat dalam Dokumen Perjalanan yang bersangkutan. (3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk ke Wilayah INDONESIA menggunakan Visa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
