PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 94
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Penolakan masuk karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b dilakukan dengan memberikan Surat Keterangan Penolakan Masuk tanpa menerakan cap penolakan izin masuk pada Dokumen Perjalanan.
